
Batam, Rabu 12 Desember 2012 Himpunan Mahasiswa Manajemen (HMJ) Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan adakan Seminar dengan Narasumber:
- Bpk Drs. Zarefriadi,M.Pd (DISNAKER Kota Batam)
- Johannes Kennedy (Kadin Provinsi Kepri)
- Ade P Nasution, SE, M.Si (PR I UNRIKA)
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena Rahmat-Nyalah kami dapat menyelengarakan seminar dengan tema “Dampak Dari Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap Outsourcing Khususnya di Kota Batam” Bertempat Auditorium Universitas Riau Kepulauan Batam, pada tanggal 12 Desember 2012. Adapun mahasiswa/I serta Dekan dan Dosen yang berpartisipasi dalam kegiatan ini berjumlah kurang lebih ±350 (Dua Ratus) orang,
Dengan Narasumber yaitu Bpk Drs. Zarefriadi,M.Pd (DISNAKER Kota Batam)
Outsourcing dalam UU No. 13 Tahun 2003
Pasal 64,65,66
Bentuk Outsourcing
- Pemborongan pekerjaan
- Penyediaan jasa pekerja/buruh
Dibedakan dg pelaksana penempatan TK
(ps 35,36,37,38)
1. KUH Perdata ps 1061 b : kentuan diperbolehkannya perjanjian pemborongan pekerjaan sementara sblm UU No13 Th 2003 blm ada peraturan per-UU-an yg mengatur hal ttg hal tsb.
2. Political will : pemerataan kesempatan berusaha terutama bg ush kecil dan menengah;
3. Ada jenis pekerjaan tertentu yg perlu penanganan khusus/profesional oleh keahlian tertentu.
4. Utk efisiensi : Charles Fonte mengatakan kiat berhemat adl jgn mengerjakan semua sendiri.
mengurangi panjang kendali & kompleks-nya rentang kendali manajemen usaha.
5. Tuntutan Global
- Fleksibilitas hubungan kerja : dlm bentuk outsourcing, PKWT;
- Bentuk hubungan dagang baru seperti sistem order;
- Peningkatan daya saing.
Narasumber Johannes Kennedy (Kadin Provinsi Kepri)
Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak
¡ Menurut Maurice Greaver, Outsourcing (Alih Daya) dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama
Keuntungan Outsourcing
- Fokus pada kompetensi utama
- Penghematan dan pengendalian biaya operasional
- Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
- Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
- Mengurangi resiko
- Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core
Lingkup Pekerjaan
- Pelayanan Kebersihan (cleaning services)
- Keamanan
- Transportasi
- Catering
- Pekerjaan Penunjang Migas /Pertambangan
Narasumber Ade P Nasution, SE, M.Si (PR I UNRIKA)
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan pemberi pekerjaan adalah perusahaan yang menyerahkan
sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan penerima pemborongan
atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
2. Perusahaan penerima pemborongan adalah perusahaan yang berbentuk
badan hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pelaksanaan sebagian
pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan.
3. Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh adalah perusahaan yang
berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk
melaksanakan kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan.
4. Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan
pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan yang memuat hak
dan kewajiban para pihak.
5. Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh adalah perjanjian antara
perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
6. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan
penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara perusahaan penerima
pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan
pekerja/buruh di perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Saat Narasumber dari KADIN Provinsi Kepri yaitu Bpk Johannes Kennedy Menyampaikan materi, beliau memberikan kpd audient sebuah Quis yang berhadiah I-Pad. Ini sebagai penghargaan kepada audient oleh Bpk Johannes Kennedy karena beliau melihat semangat mahasiswa dalam mengikuti seminar ini begitu tinggi. Sehingga audient (mahasiswa) menjadi lebih semangat dalam menggikuti seminar.
Menurut M.Handrio yang sering disapa akrab ”Rio” (Ketua Pelaksana, Fakultas Ekonomi Semester VII) dengan diadakannya kegiatan seminar yang bertema “Dampak Dari Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap Outsourcing Khususnya di Kota Batam” agar dapat lebih menambah wawasan rekan-rekan Mawasiswa/i dalam dunia kerja agar terhindar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, serta mengetahui mana yang hak dan kewajiban, dan apabila terjadi sengketa antara pekerja dengan perusahaan tau tindakan atau penyelesaian seperti apa yang harus dilakukan.